Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat.
Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi
semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang
persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik
oleh bangsa lain. Dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa
persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling ber-Bhineka Tunggal Ika.
Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia
bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi
yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan
dengan sukses.
Oleh
karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita
harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda
penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga
kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi
dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan
sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional
terkendali.
Menjaga
diri, keluarga dan lingkungan sekitar sudah merupakan salah satu sikap bela
negara dalam sekala kecil. Mentaati peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
Bahkan menyanyikan lagu bela negara yang diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau
mengenang hari bela negara yang jatuh pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 28 tahun 2006 adalah salah satu bentuk bela negara sekala
kecil. Sehingga ketika kita sebagai warga negara sudah terbiasa melakukan hak
dan kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan benar maka seandainya ada
konfrontasi atau intervensi terhadap negara, kita akan peka menyikapinya bahkan
dengan mengangkat senjata pun kita akan berani karena jiwa bela negara dalam
diri kita sudah terlatih dan terbiasa.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar