Minggu, 07 Oktober 2018

Pendidikan pendahuluan bela negara




  
Pengertian Bela Negara Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Cinta Tanah Air 2. Kesadaran Berbangsa & bernegara 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara 4. Rela berkorban untuk bangsa & negara 5. Memiliki kemampuan awal bela negara C. Dasar Hukum Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara: 1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar