Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur
Dasar Bela Negara Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut : 1. Cinta Tanah Air 2. Kesadaran Berbangsa &
bernegara 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara 4. Rela berkorban
untuk bangsa & negara 5. Memiliki kemampuan awal bela negara C. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. dan
“Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti
mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam
ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun
dari dalam
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional. 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara
Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 4. Tap MPR No. VI Tahun 2000
tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI. 6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat
3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara




Tidak ada komentar:
Posting Komentar