Minggu, 07 Oktober 2018

Peranan Pendidikan Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara





 Kesadaran Bela Negara Dalam Pertahanan Negara.
1. Ancaman Militer. Pertahanan negara dibangun untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentukan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, baik ancaman militer maupun non-militer. Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang berbunyi : “Presiden/Panglima Tinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagaian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau perang”. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.

2.   Bentuk ancaman militer yang dimaksud, antara lain, adalah pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, sabotase, spionase, aksi teroryang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri, ancaman keamana di laut atau udara yurisdiksi nasional, dan konflik komunal. Strategi pertahan menghadapi ancaman militer yang berbentuk bukan agresi dihadapi dengan kekuatan TNI sebagai lapis pertahanan militer, baik secara matra atau secara gabungan salam susunan Tri-Matra Terpadu. Besarnya kekuatan yang dikerahkan disesuaikan dengan bentuk, derajat, dan besaran ancaman yang dihadapi.

3. Strategi Pertahanan Militer. Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan sumber, serta bentuk dan besarnya ancaman aktual yang mengancam Indonesia. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang- undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama, di dukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Tugas utama TNI adalah menghadapi ancaman militer, yang berbentuk agresi militer yang dilakukan suatu negara dengan tujuan menduduki sebagian atau seluruh wilayah NKRI. Meskipun TNI merupakan Komponen Utama pertahan negara, namum dalam menghadapi ancaman militer, khususnya agresi militer suatu negara, lapis diplomasi sebagai pertahanan non militer tetap menjadi pilihan sebagai lapis pertama untuk mencegah perang atau mengurangi dampak perang. Ancaman militer yang bentuknya bukan agresi militer dihadapi dalam kerangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan, dan keselamatan bangsa Indonesia

. 4.Pertahanan Non-Militer. Ancaman Non-Militer. Ancaman non-militer pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jenis ancaman non militer dibagi menjadi dua, pertama adalah ancaman yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan penyebaran penyakit sebagai bagian dari perang biologi. Kedua adalah ancaman non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun pendemik
Sifat ancaman non-militer harus dihadapi pulan dengan pendekatan non-militer, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI sebagai pendukung
.Dominasi Ancaman Non-militer di Era Globalisasi dan Strategi Menghadapi. Memasuki era globalisai yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi sebagaimana kita rasakan bersama saat ini, setidaknya telah mempengaruhi pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu negara. Ancaman yang semula bersifat fisik (konvensional), yang biasanya juga dihadapi dengan kekuatan fisik (hard power), kini, telah berkembang menjadi multi dimensional (fisik dan non fisik) dengan dominasi ancaman yang bersifat non fisik, serta berasal dari luar dan dari dalam negeri. Jenis ancaman ini merupakan bentuk peperangan baru yang memanfaatkan perkembangan pesat teknologi informasi, termasuk perkembangan di bidang new composite material seperti kimia dan biologi.

Bentuk perang di era globalisasi ini antara lain seperti perang informasi, perang ekonomi, perang budaya, politik bahkan perang peradaban. Di sinilah peranan soft power (kekuatan non-militer) menjadi sangat penting dan mengemuka dalam menghadapi ancaman perang diabad modern ini. Namun demikian, di sisi lain globalisasi juga memberikan dampak positif, antara lain ditandai dengan semakin eratnya hubungan antara bangsa di dunia, yang menciptakan suatu kesaling tergantungan antara negara-negara di dunia. Implementasi pendekatannya komprehensif dan integratif, karena pertahanan negara tidak cukup di dekati dari aspek militer semata, akan tetapi memerlukan pendekatan yang terpadu secara non militer dengan pendekatan secara militer, sebagai satu kesatuan pertahanan dengan senantiasa menyadarkan pada kesadaran bela negara setiap warga negara.

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan negara adalah bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, dan dilaksanakan secara menyeluruh, total dan terpadu. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur- unsur lain dari kekuatan bangsa, termasuk mahasiswa, para intelektual Indonesia yang merupakan bagian dari civil society

Pertahanan Non-militer dan Pembinaannya. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 bahwa, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Subtansi pasal tersebut merefleksikan bahwa pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara yang cakupannya tidak hanya terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga termasuk ke dalam fungsi lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan

Ancaman non-militer ditangani dengan pendekatan non-militer, sedangkan fungsi pertahanan militer dapat digunakan dalam kondisi tertentu sebagai unsur bantuan. Di sinilah esensi dari Sistem Pertahanan Semesta yang diwujudkan dengan keterlibatan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan untuk memerankan fungsi pertahanan sipil dalam penanganan ancaman non-militer. Unsur-unsur pertahanan non- militer berada dalam lingkup wewenang dan tanggung jawab setiap instansi pemerintahan di luar Kementrian pertahanan. Oleh karena itu, pembangunan postur pertahanan non-militer menjadi tanggung jawab seluruh Kementrian atau Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPND), yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Mentri Pertahanan.

 Peranan Pendidikan Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara. Sesuai dengan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 penyelenggaraan pertahanan Negara, dapat dilakukan melalui pendidikan Kewarganegaraan; pelatihan dasar militer secara wajib; pengabdian sebagi prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; kewajiban manjadi Komponen cadangan; kewajiban menjadi komponen pendukung; dan pengabdian sesuai dengan profesi. Pendidikan kesadaran bela negara merupakan pendidikan dasar bela negara. Pendidikan dasar pada suatu negara lazimnya disebut Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang merupakan pendidikan dasar bela negara, dan merupakan bagian dari komponen sistem pertahanan negara sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman militer maupun non-militer



Tidak ada komentar:

Posting Komentar