Kesadaran
Bela Negara Dalam Pertahanan Negara.
1.
Ancaman Militer. Pertahanan negara dibangun untuk menjaga kedaulatan negara,
keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentukan ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, baik ancaman militer maupun
non-militer. Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai
kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp
Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang berbunyi : “Presiden/Panglima Tinggi
Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagaian dari wilayah Negara Republik
Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau
keadaan darurat militer atau perang”. Ancaman militer dapat berupa agresi,
pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror
bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.
2. Bentuk
ancaman militer yang dimaksud, antara lain, adalah pelanggaran wilayah yang
dilakukan oleh negara lain, pemberontakan bersenjata, gerakan separatis,
sabotase, spionase, aksi teroryang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja
sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri, ancaman
keamana di laut atau udara yurisdiksi nasional, dan konflik komunal. Strategi
pertahan menghadapi ancaman militer yang berbentuk bukan agresi dihadapi dengan
kekuatan TNI sebagai lapis pertahanan militer, baik secara matra atau secara
gabungan salam susunan Tri-Matra Terpadu. Besarnya kekuatan yang dikerahkan
disesuaikan dengan bentuk, derajat, dan besaran ancaman yang dihadapi.
3. Strategi
Pertahanan Militer. Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer
disesuaikan dengan sumber, serta bentuk dan besarnya ancaman aktual yang
mengancam Indonesia. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang- undang nomor 3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama, di dukung
oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Tugas utama TNI adalah
menghadapi ancaman militer, yang berbentuk agresi militer yang dilakukan suatu
negara dengan tujuan menduduki sebagian atau seluruh wilayah NKRI. Meskipun TNI
merupakan Komponen Utama pertahan negara, namum dalam menghadapi ancaman
militer, khususnya agresi militer suatu negara, lapis diplomasi sebagai
pertahanan non militer tetap menjadi pilihan sebagai lapis pertama untuk
mencegah perang atau mengurangi dampak perang. Ancaman militer yang bentuknya
bukan agresi militer dihadapi dalam kerangka menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan, dan keselamatan bangsa Indonesia
. 4.Pertahanan Non-Militer. Ancaman Non-Militer. Ancaman non-militer pada hakikatnya adalah ancaman yang
menggunakan faktor-faktor non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Jenis ancaman non militer dibagi menjadi dua, pertama adalah
ancaman yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan
penyebaran penyakit sebagai bagian dari perang biologi. Kedua adalah ancaman
non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya
penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun pendemik
Sifat ancaman non-militer harus
dihadapi pulan dengan pendekatan non-militer, sebagaimana diatur dalam pasal 7
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga
pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan
bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur-unsur lain
dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI sebagai pendukung
.Dominasi Ancaman Non-militer di Era
Globalisasi dan Strategi Menghadapi. Memasuki era globalisai yang ditandai
dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan
informasi sebagaimana kita rasakan bersama saat ini, setidaknya telah mempengaruhi
pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu negara. Ancaman yang semula
bersifat fisik (konvensional), yang biasanya juga dihadapi dengan kekuatan
fisik (hard power), kini, telah berkembang menjadi multi dimensional (fisik dan
non fisik) dengan dominasi ancaman yang bersifat non fisik, serta berasal dari
luar dan dari dalam negeri. Jenis ancaman ini merupakan bentuk peperangan baru
yang memanfaatkan perkembangan pesat teknologi informasi, termasuk perkembangan
di bidang new composite material seperti kimia dan biologi.
Bentuk perang di era globalisasi ini
antara lain seperti perang informasi, perang ekonomi, perang budaya, politik
bahkan perang peradaban. Di sinilah peranan soft power (kekuatan non-militer)
menjadi sangat penting dan mengemuka dalam menghadapi ancaman perang diabad
modern ini. Namun demikian, di sisi lain globalisasi juga memberikan dampak
positif, antara lain ditandai dengan semakin eratnya hubungan antara bangsa di
dunia, yang menciptakan suatu kesaling tergantungan antara negara-negara di
dunia. Implementasi pendekatannya komprehensif dan integratif, karena
pertahanan negara tidak cukup di dekati dari aspek militer semata, akan tetapi
memerlukan pendekatan yang terpadu secara non militer dengan pendekatan secara
militer, sebagai satu kesatuan pertahanan dengan senantiasa menyadarkan pada
kesadaran bela negara setiap warga negara.
Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun
2002 tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan negara adalah
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya
nasional lainnya, dan dilaksanakan secara menyeluruh, total dan terpadu. Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga
pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur- unsur lain dari
kekuatan bangsa, termasuk mahasiswa, para intelektual Indonesia yang merupakan
bagian dari civil society
Pertahanan Non-militer dan Pembinaannya. Sebagaimana diatur
dalam Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7
bahwa, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur
lain dari kekuatan bangsa. Subtansi pasal tersebut merefleksikan bahwa
pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara yang cakupannya tidak
hanya terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga termasuk ke dalam fungsi
lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan
Ancaman non-militer ditangani dengan pendekatan non-militer,
sedangkan fungsi pertahanan militer dapat digunakan dalam kondisi tertentu
sebagai unsur bantuan. Di sinilah esensi dari Sistem Pertahanan Semesta yang
diwujudkan dengan keterlibatan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan
untuk memerankan fungsi pertahanan sipil dalam penanganan ancaman non-militer.
Unsur-unsur pertahanan non- militer berada dalam lingkup wewenang dan tanggung
jawab setiap instansi pemerintahan di luar Kementrian pertahanan. Oleh karena
itu, pembangunan postur pertahanan non-militer menjadi tanggung jawab seluruh
Kementrian atau Lembaga Pemerintah
Non Kementrian (LPND), yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Mentri
Pertahanan.
Peranan Pendidikan
Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara. Sesuai dengan pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 penyelenggaraan pertahanan Negara, dapat
dilakukan melalui pendidikan Kewarganegaraan; pelatihan dasar militer secara
wajib; pengabdian sebagi prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela
atau secara wajib; kewajiban manjadi Komponen cadangan; kewajiban menjadi
komponen pendukung; dan pengabdian sesuai dengan profesi. Pendidikan kesadaran
bela negara merupakan pendidikan dasar bela negara. Pendidikan dasar pada suatu
negara lazimnya disebut Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kesadaran Bela
Negara yang merupakan pendidikan dasar bela negara, dan merupakan bagian dari
komponen sistem pertahanan negara sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman
militer maupun non-militer



Tidak ada komentar:
Posting Komentar