Untuk mewujudkan kesadaran
dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya
dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini
digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya
menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya.
Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih
tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2006.

Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia (Kemhan RI) menyelenggarakan kegiatan peringatan Hari Bela
Negara Nasional
Pemerintah menetapkan tanggal
19 Desember sebagai Hari Bela Negara melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006.
Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang
peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, saat Belanda melancarkan
Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia.
Ketika itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr.
Syafrudin Prawinegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat, guna
menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD)
1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara sebagai nilai dasar bela negara mencakup
cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai
ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki
kemampuan awal bela negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar