Materi Bela Negara : Pengertian, Fungsi,
Unsur, Tujuan Dan Manfaat Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah
pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara
pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak
seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa
melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik
diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari
negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non
fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan
negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian
kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa,
serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan
bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk
mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah
adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat
pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat
dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel,
Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat
(kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental
atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali
dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika
Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan
militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya
sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial
Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan
cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China
(Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah
seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang
merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk
pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani
situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela
negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara
sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah
tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal
30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela
bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk
menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta
kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara
itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya
hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk
menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah
bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan
perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep
pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang
terbaik untuk negara dan bangsa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar