Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada
beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
- Rela berkorban untuk bangsa & Negara
- Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa
disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara.
Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
Kesadaran untuk melestarikan kekayaan
budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa
mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah
Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
Untuk para pelajar, bisa diwujudkan
dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya
manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal
dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan
adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum
yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa.
Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan
ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah
masyarakat.
Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-
- Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Untuk mewujudkan kesadaran dan
menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan
melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang
musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya menjaga
kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang
sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember.
Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang
dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar