- Dasar
Hukum
- Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- 1. Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan
Keamanan Nasional.
- 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
- 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara
RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
- 4. Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- 5. Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- 6. Amandemen
UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- 7. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- 8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
peserta pelatihan bela negara mempunyai jiwa kepemimpinan
yang baik, pemimpin yang berani benar, dan menjadi pemimpin yang militan yang
lahir dengan berbagai prestasi dan kerja keras. Sehingga dalam kepemimpinannya
akan membawa manfaat yang nyata bagi organisasi dan orang-orang yang
dipimpinnya.
Bela Negara) bisa juga digunakan. Karena dia sudah mempunyai kemampuan Bapulket (Badan Pengumpul Keterangan). Itu intelijen dasar,”
Bela Negara) bisa juga digunakan. Karena dia sudah mempunyai kemampuan Bapulket (Badan Pengumpul Keterangan). Itu intelijen dasar,”
1.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
.
2. berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara
3. Konsep bela negara dapat diartikan secara
fisik & non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan/agresi musuh,
.4. secara
non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara
dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme
intelijen dasar. Jadi ada Bapuket (Badan
Pengumpul Keterangan). Jadi bukan badan sebenarnya, tapi perorangan. Setiap
orang yang mengikuti pusdiklat bela negara, dia mengerti bagaimana
memaksimalkan pengumpulan informasi,"
Perlu dipahami bahwa usaha pembelaan negara
tidak sebatas memanggul senjata semata tetapi meliputi berbagai sikap dan
tindakan untuk meningkatkan kemajuan bangsa. Artinya membela negara tidak saja
menangkal serangan musuh, melainkan juga membela negara dari kebodohan, kemiskinan,
kemunduran, ketidakadilan, perpecahan, dan lain-lain yang menghambat kemajuan
bangsa”



Tidak ada komentar:
Posting Komentar