Sabtu, 06 Oktober 2018

PERATURAN DASAR HUKUM BELA NEGARA


  • Dasar Hukum
  • Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  • 1.     Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  • 2.     Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • 3.     Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
  • 4.     Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  • 5.     Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  • 6.     Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  • 7.     Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  • 8.     Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih



peserta pelatihan bela negara mempunyai jiwa kepemimpinan yang baik, pemimpin yang berani benar, dan menjadi pemimpin yang militan yang lahir dengan berbagai prestasi dan kerja keras. Sehingga dalam kepemimpinannya akan membawa manfaat yang nyata bagi organisasi dan orang-orang yang dipimpinnya.
Bela Negara) bisa juga digunakan. Karena dia sudah mempunyai kemampuan Bapulket (Badan Pengumpul Keterangan). Itu intelijen dasar,”
1.    Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia .
2.      berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara
3. Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik & non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan/agresi musuh,
.4.  secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme

intelijen dasar. Jadi ada Bapuket (Badan Pengumpul Keterangan). Jadi bukan badan sebenarnya, tapi perorangan. Setiap orang yang mengikuti pusdiklat bela negara, dia mengerti bagaimana memaksimalkan pengumpulan informasi,"
Perlu dipahami bahwa usaha pembelaan negara tidak sebatas memanggul senjata semata tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kemajuan bangsa. Artinya membela negara tidak saja menangkal serangan musuh, melainkan juga membela negara dari kebodohan, kemiskinan, kemunduran, ketidakadilan, perpecahan, dan lain-lain yang menghambat kemajuan bangsa”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar