Sabtu, 06 Oktober 2018
MEWUJUKAN KESADARAN BELA NEGARA
Untuk mewujudkan kesadaran
dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya
dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini
digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya
menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya.
Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih
tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2006.
PERATURAN DASAR HUKUM BELA NEGARA
- Dasar
Hukum
- Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- 1. Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan
Keamanan Nasional.
- 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
- 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara
RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
- 4. Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- 5. Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- 6. Amandemen
UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- 7. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- 8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
peserta pelatihan bela negara mempunyai jiwa kepemimpinan
yang baik, pemimpin yang berani benar, dan menjadi pemimpin yang militan yang
lahir dengan berbagai prestasi dan kerja keras. Sehingga dalam kepemimpinannya
akan membawa manfaat yang nyata bagi organisasi dan orang-orang yang
dipimpinnya.
Bela Negara) bisa juga digunakan. Karena dia sudah mempunyai kemampuan Bapulket (Badan Pengumpul Keterangan). Itu intelijen dasar,”
Bela Negara) bisa juga digunakan. Karena dia sudah mempunyai kemampuan Bapulket (Badan Pengumpul Keterangan). Itu intelijen dasar,”
1.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
.
2. berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara
3. Konsep bela negara dapat diartikan secara
fisik & non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan/agresi musuh,
.4. secara
non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara
dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme
intelijen dasar. Jadi ada Bapuket (Badan
Pengumpul Keterangan). Jadi bukan badan sebenarnya, tapi perorangan. Setiap
orang yang mengikuti pusdiklat bela negara, dia mengerti bagaimana
memaksimalkan pengumpulan informasi,"
Perlu dipahami bahwa usaha pembelaan negara
tidak sebatas memanggul senjata semata tetapi meliputi berbagai sikap dan
tindakan untuk meningkatkan kemajuan bangsa. Artinya membela negara tidak saja
menangkal serangan musuh, melainkan juga membela negara dari kebodohan, kemiskinan,
kemunduran, ketidakadilan, perpecahan, dan lain-lain yang menghambat kemajuan
bangsa”
UNSUR UNSUR DASAR BELA NEGARA
Unsur
Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa,
ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
1. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
1. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Pengertian Bela Negara
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik Cina (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik Cina (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa
Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Terimakasih sudah membaca “Materi Bela Negara :
Pengertian, Fungsi, Unsur, Tujuan Dan Manfaat Bela Negara” semoga bermanfaat
Tujuan
bela negara, diantaranya:
- Mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Melestarikan
budaya
- Menjalankan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
- Berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan negara.
- Menjaga identitas
dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara,
diantaranya:
- Mempertahankan
Negara dari berbagai ancaman;
- Menjaga keutuhan
wilayah negara;
- Merupakan kewajiban
setiap warga negara.
- Merupakan
panggilan sejarah;
- Manfaat Bela
Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang
didapatkan dari bela negara:
Membentuk sikap disiplin
waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
Menciptakan suasana rukun, damai, dan
harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Itulah penjelasan bela negara dengan fungsi dan tujuan mengapa bela negara dilakukan, semoga dengan melakukan hal itu manfaat nya bisa kamu rasakan.
Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Itulah penjelasan bela negara dengan fungsi dan tujuan mengapa bela negara dilakukan, semoga dengan melakukan hal itu manfaat nya bisa kamu rasakan.
Unsur Dasar Bela Negara
Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada
beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
- Rela berkorban untuk bangsa & Negara
- Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa
disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara.
Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
Kesadaran untuk melestarikan kekayaan
budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa
mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah
Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
Untuk para pelajar, bisa diwujudkan
dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya
manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal
dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan
adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum
yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa.
Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan
ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah
masyarakat.
Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-
- Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Untuk mewujudkan kesadaran dan
menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan
melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang
musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya menjaga
kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang
sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember.
Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang
dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
Materi Bela Negara : Pengertian, Fungsi, Unsur, Tujuan Dan Manfaat Bela Negara
Materi Bela Negara : Pengertian, Fungsi,
Unsur, Tujuan Dan Manfaat Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah
pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara
pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak
seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa
melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik
diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari
negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non
fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan
negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian
kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa,
serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan
bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk
mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah
adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat
pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat
dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel,
Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat
(kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental
atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali
dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika
Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan
militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya
sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial
Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan
cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China
(Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah
seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang
merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk
pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani
situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela
negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara
sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah
tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal
30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela
bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk
menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta
kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara
itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya
hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk
menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah
bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan
perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep
pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang
terbaik untuk negara dan bangsa.
LANDASAN HUKUM BELA NEGARA
Landasan
Hukum Bela Negara
a) UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
b) UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa :
a. Ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
b. Ayat 2 “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 68 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
d) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa “ Sistem pertahanan negara diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh sumber daya nasional yang setiap saat siap didayagunakan”.
e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
f) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
h) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 121 tahun 2014 tentang Pendirian UPN “Veteran” Yogyakarta.
i) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015 – 2019.
j) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
k) Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 43/Dikti/Kep/2006 Tentang Rambu- Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
a) UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
b) UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa :
a. Ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
b. Ayat 2 “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 68 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
d) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa “ Sistem pertahanan negara diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh sumber daya nasional yang setiap saat siap didayagunakan”.
e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
f) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
h) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 121 tahun 2014 tentang Pendirian UPN “Veteran” Yogyakarta.
i) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015 – 2019.
j) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
k) Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 43/Dikti/Kep/2006 Tentang Rambu- Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
LIRIK LAGU MARS BELA NEGARA
MARS BELA NEGARA
Bangunlah
s’luruh bangsa Indonesia
Hadapi tantangan dan cobaan
Raihlah cita-cita yang mulia
Indonesia makmur dan sentausa
Hadapi tantangan dan cobaan
Raihlah cita-cita yang mulia
Indonesia makmur dan sentausa
Walau berbagai suku dan agama
Ragam budaya serta golongan
Satu untuk semua
Ragam budaya serta golongan
Satu untuk semua
Semua untuk satu
Jayalah Indonesiaku tercinta
Jayalah Indonesiaku tercinta
Reff:
Persatuan dan kesatuan
Negara republik indonesia
Undang undang dasar empat lima
Pancasila dasar negara
S’luruh rakyat wajib bela negara
Songsong hari esok
Makmur sejaht’ra……
Negara republik indonesia
Undang undang dasar empat lima
Pancasila dasar negara
S’luruh rakyat wajib bela negara
Songsong hari esok
Makmur sejaht’ra……
Cipt : Drs. Dharma Oratmangun
Langganan:
Postingan (Atom)