Minggu, 07 Oktober 2018

BELA NEGARA


Salah satu upaya wujud lain dalam bela Negara yang dapat dilakukan generasi muda adalah dengan mengikuti Resimen Mahasiswa. Resimen Mahasiswa (disingkat Menwa) adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Markas Satuan komando Menwa bertempat diperguruan tinggi di kesatuan masing-masing yang anggotanya adalah mahasiswa atau mahasiswi yang berkedudukan di kampus tersebut. Menwa merupakan komponen cadangan pertahanan negara yang diberikan pelatihan dasar militer seperti penggunaan senjata, taktik pertempuran, survival, terjun payung, bela diri militer, senam militer, penyamaran, navigasi dan sebagainya

apabila seluruh para pemuda/mahasiswa  sudah memiliki bekal dalam diri mereka berupa pengetahuan terhadap kesadaran bela Negara maka dengan otomatis mereka tidak akan ada keraguan lagi untuk membela Negara ini terutama dari Negara lain dizaman yang telah maju ini.
Tetapi terkadang ada juga individu-individu yang tidak mempedulikan Negara dimana ia dilahirkan dan dibesarkan orang-orang ini lah yang dapat merusak bangsa ini. Kita sebagai warga Negara harus memiliki kesadaran dari dalam diri kita demi kemajuan bangsa ini dan membela Negara ini.
Hal penting yang harus disadari pemuda /mahasiswa adalah bahwa pemuda tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas problematika bangsa yang dihadapi saat ini.
Pemuda/mahasiswa harus berperan serta dan berada dalam garis terdepan, dalam melakukan perubahan, hanya dengan demikianlah pemuda menjaga keutuhan bangsa ini, mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan yang lebih besar, untuk mengantisipasi terjadinya penjajahan gaya baru disegala aspek, atas derasnya arus globalisasi yang tak terbendung juga merupakan salah satu menjaga negara ini.
bahwa pelatihan bela negara ini memiliki tujuan mulia, yakni membina dan membentuk generasi muda bangsa Indonesia yang berkepribadian, berakhlak mulia, disiplin, terampil serta memiliki semangat dan kesadaran bela negara.

"Selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara melaksanakan dengan penuh kesadaran tanggungjawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa,
 



Hal lain yang tak kalah pentingnya, pemuda/mahasiswa harus memiliki kepekaan sosial dan memiliki tanggung jawab atas kondisi masyarakat saat ini, maka harus turut serta mencari solusinya.
Dengan membangun kesadaran itulah, maka pemuda/mahasiswa telah melakukan salah satu dari sekian banyak aspek untuk menjaga keutuhan Negara ini yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan sangat penting dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat.

Peranan Pendidikan Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara





 Kesadaran Bela Negara Dalam Pertahanan Negara.
1. Ancaman Militer. Pertahanan negara dibangun untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentukan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, baik ancaman militer maupun non-militer. Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang berbunyi : “Presiden/Panglima Tinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagaian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau perang”. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.

2.   Bentuk ancaman militer yang dimaksud, antara lain, adalah pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, sabotase, spionase, aksi teroryang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri, ancaman keamana di laut atau udara yurisdiksi nasional, dan konflik komunal. Strategi pertahan menghadapi ancaman militer yang berbentuk bukan agresi dihadapi dengan kekuatan TNI sebagai lapis pertahanan militer, baik secara matra atau secara gabungan salam susunan Tri-Matra Terpadu. Besarnya kekuatan yang dikerahkan disesuaikan dengan bentuk, derajat, dan besaran ancaman yang dihadapi.

3. Strategi Pertahanan Militer. Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan sumber, serta bentuk dan besarnya ancaman aktual yang mengancam Indonesia. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang- undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama, di dukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Tugas utama TNI adalah menghadapi ancaman militer, yang berbentuk agresi militer yang dilakukan suatu negara dengan tujuan menduduki sebagian atau seluruh wilayah NKRI. Meskipun TNI merupakan Komponen Utama pertahan negara, namum dalam menghadapi ancaman militer, khususnya agresi militer suatu negara, lapis diplomasi sebagai pertahanan non militer tetap menjadi pilihan sebagai lapis pertama untuk mencegah perang atau mengurangi dampak perang. Ancaman militer yang bentuknya bukan agresi militer dihadapi dalam kerangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan, dan keselamatan bangsa Indonesia

. 4.Pertahanan Non-Militer. Ancaman Non-Militer. Ancaman non-militer pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jenis ancaman non militer dibagi menjadi dua, pertama adalah ancaman yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan penyebaran penyakit sebagai bagian dari perang biologi. Kedua adalah ancaman non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun pendemik
Sifat ancaman non-militer harus dihadapi pulan dengan pendekatan non-militer, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI sebagai pendukung
.Dominasi Ancaman Non-militer di Era Globalisasi dan Strategi Menghadapi. Memasuki era globalisai yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi sebagaimana kita rasakan bersama saat ini, setidaknya telah mempengaruhi pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu negara. Ancaman yang semula bersifat fisik (konvensional), yang biasanya juga dihadapi dengan kekuatan fisik (hard power), kini, telah berkembang menjadi multi dimensional (fisik dan non fisik) dengan dominasi ancaman yang bersifat non fisik, serta berasal dari luar dan dari dalam negeri. Jenis ancaman ini merupakan bentuk peperangan baru yang memanfaatkan perkembangan pesat teknologi informasi, termasuk perkembangan di bidang new composite material seperti kimia dan biologi.

Bentuk perang di era globalisasi ini antara lain seperti perang informasi, perang ekonomi, perang budaya, politik bahkan perang peradaban. Di sinilah peranan soft power (kekuatan non-militer) menjadi sangat penting dan mengemuka dalam menghadapi ancaman perang diabad modern ini. Namun demikian, di sisi lain globalisasi juga memberikan dampak positif, antara lain ditandai dengan semakin eratnya hubungan antara bangsa di dunia, yang menciptakan suatu kesaling tergantungan antara negara-negara di dunia. Implementasi pendekatannya komprehensif dan integratif, karena pertahanan negara tidak cukup di dekati dari aspek militer semata, akan tetapi memerlukan pendekatan yang terpadu secara non militer dengan pendekatan secara militer, sebagai satu kesatuan pertahanan dengan senantiasa menyadarkan pada kesadaran bela negara setiap warga negara.

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan negara adalah bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, dan dilaksanakan secara menyeluruh, total dan terpadu. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur- unsur lain dari kekuatan bangsa, termasuk mahasiswa, para intelektual Indonesia yang merupakan bagian dari civil society

Pertahanan Non-militer dan Pembinaannya. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 bahwa, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Subtansi pasal tersebut merefleksikan bahwa pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara yang cakupannya tidak hanya terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga termasuk ke dalam fungsi lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan

Ancaman non-militer ditangani dengan pendekatan non-militer, sedangkan fungsi pertahanan militer dapat digunakan dalam kondisi tertentu sebagai unsur bantuan. Di sinilah esensi dari Sistem Pertahanan Semesta yang diwujudkan dengan keterlibatan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan untuk memerankan fungsi pertahanan sipil dalam penanganan ancaman non-militer. Unsur-unsur pertahanan non- militer berada dalam lingkup wewenang dan tanggung jawab setiap instansi pemerintahan di luar Kementrian pertahanan. Oleh karena itu, pembangunan postur pertahanan non-militer menjadi tanggung jawab seluruh Kementrian atau Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPND), yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Mentri Pertahanan.

 Peranan Pendidikan Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara. Sesuai dengan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 penyelenggaraan pertahanan Negara, dapat dilakukan melalui pendidikan Kewarganegaraan; pelatihan dasar militer secara wajib; pengabdian sebagi prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; kewajiban manjadi Komponen cadangan; kewajiban menjadi komponen pendukung; dan pengabdian sesuai dengan profesi. Pendidikan kesadaran bela negara merupakan pendidikan dasar bela negara. Pendidikan dasar pada suatu negara lazimnya disebut Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang merupakan pendidikan dasar bela negara, dan merupakan bagian dari komponen sistem pertahanan negara sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman militer maupun non-militer



Pentingnya Masyarakat Memiliki Jiwa Bela Negara




Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain. Dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling ber-Bhineka Tunggal Ika. Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam. Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.
Menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar sudah merupakan salah satu sikap bela negara dalam sekala kecil. Mentaati peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan menyanyikan lagu bela negara yang diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau mengenang hari bela negara yang jatuh pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 adalah salah satu bentuk bela negara sekala kecil. Sehingga ketika kita sebagai warga negara sudah terbiasa melakukan hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan benar maka seandainya ada konfrontasi atau intervensi terhadap negara, kita akan peka menyikapinya bahkan dengan mengangkat senjata pun kita akan berani karena jiwa bela negara dalam diri kita sudah terlatih dan terbiasa.

Pendidikan pendahuluan bela negara




  
Pengertian Bela Negara Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Cinta Tanah Air 2. Kesadaran Berbangsa & bernegara 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara 4. Rela berkorban untuk bangsa & negara 5. Memiliki kemampuan awal bela negara C. Dasar Hukum Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara: 1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara