Minggu, 07 Oktober 2018

Peranan Pendidikan Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara





 Kesadaran Bela Negara Dalam Pertahanan Negara.
1. Ancaman Militer. Pertahanan negara dibangun untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentukan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, baik ancaman militer maupun non-militer. Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang berbunyi : “Presiden/Panglima Tinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagaian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau perang”. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.

2.   Bentuk ancaman militer yang dimaksud, antara lain, adalah pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, sabotase, spionase, aksi teroryang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri, ancaman keamana di laut atau udara yurisdiksi nasional, dan konflik komunal. Strategi pertahan menghadapi ancaman militer yang berbentuk bukan agresi dihadapi dengan kekuatan TNI sebagai lapis pertahanan militer, baik secara matra atau secara gabungan salam susunan Tri-Matra Terpadu. Besarnya kekuatan yang dikerahkan disesuaikan dengan bentuk, derajat, dan besaran ancaman yang dihadapi.

3. Strategi Pertahanan Militer. Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan sumber, serta bentuk dan besarnya ancaman aktual yang mengancam Indonesia. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang- undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama, di dukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Tugas utama TNI adalah menghadapi ancaman militer, yang berbentuk agresi militer yang dilakukan suatu negara dengan tujuan menduduki sebagian atau seluruh wilayah NKRI. Meskipun TNI merupakan Komponen Utama pertahan negara, namum dalam menghadapi ancaman militer, khususnya agresi militer suatu negara, lapis diplomasi sebagai pertahanan non militer tetap menjadi pilihan sebagai lapis pertama untuk mencegah perang atau mengurangi dampak perang. Ancaman militer yang bentuknya bukan agresi militer dihadapi dalam kerangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan, dan keselamatan bangsa Indonesia

. 4.Pertahanan Non-Militer. Ancaman Non-Militer. Ancaman non-militer pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jenis ancaman non militer dibagi menjadi dua, pertama adalah ancaman yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan penyebaran penyakit sebagai bagian dari perang biologi. Kedua adalah ancaman non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun pendemik
Sifat ancaman non-militer harus dihadapi pulan dengan pendekatan non-militer, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI sebagai pendukung
.Dominasi Ancaman Non-militer di Era Globalisasi dan Strategi Menghadapi. Memasuki era globalisai yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi sebagaimana kita rasakan bersama saat ini, setidaknya telah mempengaruhi pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu negara. Ancaman yang semula bersifat fisik (konvensional), yang biasanya juga dihadapi dengan kekuatan fisik (hard power), kini, telah berkembang menjadi multi dimensional (fisik dan non fisik) dengan dominasi ancaman yang bersifat non fisik, serta berasal dari luar dan dari dalam negeri. Jenis ancaman ini merupakan bentuk peperangan baru yang memanfaatkan perkembangan pesat teknologi informasi, termasuk perkembangan di bidang new composite material seperti kimia dan biologi.

Bentuk perang di era globalisasi ini antara lain seperti perang informasi, perang ekonomi, perang budaya, politik bahkan perang peradaban. Di sinilah peranan soft power (kekuatan non-militer) menjadi sangat penting dan mengemuka dalam menghadapi ancaman perang diabad modern ini. Namun demikian, di sisi lain globalisasi juga memberikan dampak positif, antara lain ditandai dengan semakin eratnya hubungan antara bangsa di dunia, yang menciptakan suatu kesaling tergantungan antara negara-negara di dunia. Implementasi pendekatannya komprehensif dan integratif, karena pertahanan negara tidak cukup di dekati dari aspek militer semata, akan tetapi memerlukan pendekatan yang terpadu secara non militer dengan pendekatan secara militer, sebagai satu kesatuan pertahanan dengan senantiasa menyadarkan pada kesadaran bela negara setiap warga negara.

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan negara adalah bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, dan dilaksanakan secara menyeluruh, total dan terpadu. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur- unsur lain dari kekuatan bangsa, termasuk mahasiswa, para intelektual Indonesia yang merupakan bagian dari civil society

Pertahanan Non-militer dan Pembinaannya. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 bahwa, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Subtansi pasal tersebut merefleksikan bahwa pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara yang cakupannya tidak hanya terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga termasuk ke dalam fungsi lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan

Ancaman non-militer ditangani dengan pendekatan non-militer, sedangkan fungsi pertahanan militer dapat digunakan dalam kondisi tertentu sebagai unsur bantuan. Di sinilah esensi dari Sistem Pertahanan Semesta yang diwujudkan dengan keterlibatan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan untuk memerankan fungsi pertahanan sipil dalam penanganan ancaman non-militer. Unsur-unsur pertahanan non- militer berada dalam lingkup wewenang dan tanggung jawab setiap instansi pemerintahan di luar Kementrian pertahanan. Oleh karena itu, pembangunan postur pertahanan non-militer menjadi tanggung jawab seluruh Kementrian atau Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPND), yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Mentri Pertahanan.

 Peranan Pendidikan Kesadaran Bela Negara dalam Pertahanan Negara. Sesuai dengan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 penyelenggaraan pertahanan Negara, dapat dilakukan melalui pendidikan Kewarganegaraan; pelatihan dasar militer secara wajib; pengabdian sebagi prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; kewajiban manjadi Komponen cadangan; kewajiban menjadi komponen pendukung; dan pengabdian sesuai dengan profesi. Pendidikan kesadaran bela negara merupakan pendidikan dasar bela negara. Pendidikan dasar pada suatu negara lazimnya disebut Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang merupakan pendidikan dasar bela negara, dan merupakan bagian dari komponen sistem pertahanan negara sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman militer maupun non-militer



Pentingnya Masyarakat Memiliki Jiwa Bela Negara




Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain. Dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling ber-Bhineka Tunggal Ika. Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam. Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.
Menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar sudah merupakan salah satu sikap bela negara dalam sekala kecil. Mentaati peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan menyanyikan lagu bela negara yang diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau mengenang hari bela negara yang jatuh pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 adalah salah satu bentuk bela negara sekala kecil. Sehingga ketika kita sebagai warga negara sudah terbiasa melakukan hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan benar maka seandainya ada konfrontasi atau intervensi terhadap negara, kita akan peka menyikapinya bahkan dengan mengangkat senjata pun kita akan berani karena jiwa bela negara dalam diri kita sudah terlatih dan terbiasa.

Pendidikan pendahuluan bela negara




  
Pengertian Bela Negara Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Cinta Tanah Air 2. Kesadaran Berbangsa & bernegara 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara 4. Rela berkorban untuk bangsa & negara 5. Memiliki kemampuan awal bela negara C. Dasar Hukum Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara: 1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Sabtu, 06 Oktober 2018

MEWUJUKAN KESADARAN BELA NEGARA



Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.

Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menyelenggarakan kegiatan peringatan Hari Bela Negara Nasional 
Pemerintah menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006. Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, saat Belanda melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia. Ketika itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafrudin Prawinegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara sebagai nilai dasar bela negara mencakup cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara.


PERATURAN DASAR HUKUM BELA NEGARA


  • Dasar Hukum
  • Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  • 1.     Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  • 2.     Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • 3.     Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
  • 4.     Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  • 5.     Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  • 6.     Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  • 7.     Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  • 8.     Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih



peserta pelatihan bela negara mempunyai jiwa kepemimpinan yang baik, pemimpin yang berani benar, dan menjadi pemimpin yang militan yang lahir dengan berbagai prestasi dan kerja keras. Sehingga dalam kepemimpinannya akan membawa manfaat yang nyata bagi organisasi dan orang-orang yang dipimpinnya.
Bela Negara) bisa juga digunakan. Karena dia sudah mempunyai kemampuan Bapulket (Badan Pengumpul Keterangan). Itu intelijen dasar,”
1.    Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia .
2.      berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara
3. Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik & non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan/agresi musuh,
.4.  secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme

intelijen dasar. Jadi ada Bapuket (Badan Pengumpul Keterangan). Jadi bukan badan sebenarnya, tapi perorangan. Setiap orang yang mengikuti pusdiklat bela negara, dia mengerti bagaimana memaksimalkan pengumpulan informasi,"
Perlu dipahami bahwa usaha pembelaan negara tidak sebatas memanggul senjata semata tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kemajuan bangsa. Artinya membela negara tidak saja menangkal serangan musuh, melainkan juga membela negara dari kebodohan, kemiskinan, kemunduran, ketidakadilan, perpecahan, dan lain-lain yang menghambat kemajuan bangsa”

UNSUR UNSUR DASAR BELA NEGARA


Unsur Unsur Dasar Bela Negara

Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Dan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
1. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Pengertian Bela Negara


Pengertian Bela Negara


Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik Cina (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.



Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam
berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa